News and Articles

Bakti Sosial Sunatan Massal Peringati Hari Anak Nasional Indonesia 2026
Read More
RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Wilayaa Bebas Korupsi
Read More
Forum Konsultasi Publik Bahas Peningkatan Standar Pelayanan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor
Read More
Image
logo-profil

About Us

Sekilas tentang RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 8 April 2003, RSUD Amanah Husada ditetapkan sebagai RSUD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penunjukan RSUD dan SK Bupati Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Operasional RSUD Amanah Husada.

Visi

Terwujudnya Rumah Sakit handal dan kebanggaan masyarakat Tanah Bumbu

Misi

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Yang Berkualitas

Discover More

Layanan

Poliklinik dan Layanan Kami

Klinik Medical Check Up

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Ambulance

24 Jam

Klinik VCT

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Klinik Bedah Onkologi

Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 )

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami melalui kanal berikut:

Phone/WA

+62 8125040540

Email

rsud.tanbu@gmail.com

logo tanbu

Pertanyaan atau Pengaduan

Our Medical Doctors

Health Services from Professional

dr. Abdul Haris , Sp.P

Dokter Spesialis Paru

dr. H. Syaifullah Saleh, Sp.PD

Dokter Penyakit Dalam

dr. Maulida Apsari

Dokter Umum

dr. Tira Anna Kasih Husein

Dokter Umum

Frequently Asked Questions

Untuk pasien umum cukup membawa ktp, sedangkan untuk pasien bpjs membawa kartu bpjs dan surat rujukan dari fktp.

BPJS hanya bisa mengklaim rujukan sakit. Sedangkan kecelakaan biasa ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan apabila seorang ASN/PNS mengalami kecelakaan itu di tanggung oleh TASPEN

Rumah Sakit akan selalu melayani. dan sebagai pihak anda harus melengkapi berkas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari desa/lurah tempat anda tinggal. kemudian surat persetujuan dari Dinkes

> Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Senin s/d Kamis 08.00 - 12.00 Wita Jumaat 08.00-10.30 Wita Sabtu 08.00 - 11.00 Wita <br> > Jam Kerja Pelayanan PoliKlinik Rawat Jalan Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita Jumaat 08.00 - 12.00 Wita Sabtu 08.00 - 13.30 Wita * untuk IGD Pelayanan Buka 24 jam.

Apabila anda mengalami kecelakaan BPJS tidak bisa mengklaim atau BPJS tidak dapat menanggung. Yang berwewenang adalah dari Jasa Raharja. Dengan ada bukti laporan surat dari kepolisian.

Pendaftaran rawat jalan buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00.