News and Articles

Kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Bimbingan Teknis Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor
Read More
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025
Read More
Waspadai Campak
Read More
Image
logo-profil

About Us

Sekilas tentang RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 8 April 2003, RSUD Amanah Husada ditetapkan sebagai RSUD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penunjukan RSUD dan SK Bupati Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Operasional RSUD Amanah Husada.

Visi

Terwujudnya Rumah Sakit handal dan kebanggaan masyarakat Tanah Bumbu

Misi

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Yang Berkualitas

Discover More

Layanan

Poliklinik dan Layanan Kami

Instalasi Gawat Darurat

24 Jam

Radiologi

Setiap hari 24 jam

Klinik Kulit & Kelamin

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Klinik VCT

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami melalui kanal berikut:

Phone/WA

+62 8125040540

Email

rsud.tanbu@gmail.com

logo tanbu

Pertanyaan atau Pengaduan

Our Medical Doctors

Health Services from Professional

dr. Indra Ariesta Eko S, Sp.M

Dokter Spesialis Mata

dr. Ririn Setianingrum

Dokter Umum

dr. Bayu Saputra

Dokter Umum

dr. Anton Nopiar

Dokter Umum

Frequently Asked Questions

> Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Senin s/d Kamis 08.00 - 12.00 Wita Jumaat 08.00-10.30 Wita Sabtu 08.00 - 11.00 Wita <br> > Jam Kerja Pelayanan PoliKlinik Rawat Jalan Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita Jumaat 08.00 - 12.00 Wita Sabtu 08.00 - 13.30 Wita * untuk IGD Pelayanan Buka 24 jam.

BPJS hanya bisa mengklaim rujukan sakit. Sedangkan kecelakaan biasa ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan apabila seorang ASN/PNS mengalami kecelakaan itu di tanggung oleh TASPEN

Rumah Sakit akan selalu melayani. dan sebagai pihak anda harus melengkapi berkas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari desa/lurah tempat anda tinggal. kemudian surat persetujuan dari Dinkes

Apabila anda mengalami kecelakaan BPJS tidak bisa mengklaim atau BPJS tidak dapat menanggung. Yang berwewenang adalah dari Jasa Raharja. Dengan ada bukti laporan surat dari kepolisian.

Untuk pasien umum cukup membawa ktp, sedangkan untuk pasien bpjs membawa kartu bpjs dan surat rujukan dari fktp.

Sistem pelayanan BPJS menggunakan paket INA CBGs, sehingga jaminan akhir baru bisa diketahui saat akhir pelayanan setelah ada resume medis dari DPJP (dokter penanggung jawab pasien).