Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 8 April 2003, RSUD Amanah Husada ditetapkan sebagai RSUD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penunjukan RSUD dan SK Bupati Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Operasional RSUD Amanah Husada. Kemudian, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum, berubah namanya menjadi RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor.
Sejak pertama didirikan, Rumah Sakit Kabupaten yang berfungsi sebagai pusat rujukan Kabupaten yang pada saat itu masih menggunakan bangunan yang bersifat sementara karena bangunan Rumah Sakit ini berstatus kontrak dengan konstruksi yang diperuntukkan bagi sebuah hotel sehingga penataan ruangnya masih sangat jauh mengikuti tata ruang Rumah Sakit pada umumnya. Selain itu, peralatan yang digunakan sebagian besar merupakan hibah dari Rumah Sakit Daerah Kotabaru sehingga sebagian besar peralatan tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Keadaan ini mengakibatkan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat belum dapat dilakukan secara berkualitas dan maksimal.
Sejak tanggal 1 Februari 2010, Rumah Sakit Kabupaten ini pindah ke lokasinya yang baru di desa Sepunggur yang merupakan bangunan sendiri dan memenuhi standar bangunan Rumah Sakit yang didirikan diatas lahan seluas ± 6 hektar. Pembangunan dilakukan secara Multiyears dari tahun 2007 s/d 2010 yang bersumber dari dana APBD Murni Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Terwujudnya Rumah Sakit handal dan kebanggaan masyarakat Tanah Bumbu
Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Yang Berkualitas