News and Articles

Sayang Mata Anak Kita
Read More
ODHIV Kamu Jangan Merasa Sendiri. Hidup Kamu Sangat Berarti dengan Cek Pemeriksaan Viral Load dan CD4
Read More
6 LANGKAH CUCI TANGAN
Read More
Image
logo-profil

About Us

Sekilas tentang RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 8 April 2003, RSUD Amanah Husada ditetapkan sebagai RSUD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penunjukan RSUD dan SK Bupati Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Operasional RSUD Amanah Husada.

Visi

Terwujudnya Rumah Sakit handal dan kebanggaan masyarakat Tanah Bumbu

Misi

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Yang Berkualitas

Discover More

Layanan

Poliklinik dan Layanan Kami

Klinik VCT

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Ambulance

24 Jam

Hemodialisa

Senin s.d Sabtu Pukul 08.00 pagi s.d Pukul 06.00 Sore

Klinik Geriatri

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami melalui kanal berikut:

Phone/WA

+62 8125040540

logo tanbu

Pertanyaan atau Pengaduan

Our Medical Doctors

Health Services from Professional

dr. Abdul Haris , Sp.P

Dokter Spesialis Paru

dr. Yoga Rahmadianto

Dokter Umum

dr. Yetty Sarah, Sp.R

Dokter Spesialis Radiologi

dr. Aryo Handoko

Dokter Umum

Frequently Asked Questions

Berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP saja tentu bisa kita layanani dengan catatan ada persetujuan dari Dinkes setempat dan hanya berlaku sekali.

> Jam Kerja Pelayanan Pendaftaran Senin s/d Kamis 08.00 - 12.00 Wita Jumaat 08.00-10.30 Wita Sabtu 08.00 - 11.00 Wita <br> > Jam Kerja Pelayanan PoliKlinik Rawat Jalan Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita Jumaat 08.00 - 12.00 Wita Sabtu 08.00 - 13.30 Wita * untuk IGD Pelayanan Buka 24 jam.

BPJS hanya bisa mengklaim rujukan sakit. Sedangkan kecelakaan biasa ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan apabila seorang ASN/PNS mengalami kecelakaan itu di tanggung oleh TASPEN

Rumah Sakit akan selalu melayani. dan sebagai pihak anda harus melengkapi berkas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari desa/lurah tempat anda tinggal. kemudian surat persetujuan dari Dinkes

Untuk pasien umum cukup membawa ktp, sedangkan untuk pasien bpjs membawa kartu bpjs dan surat rujukan dari fktp.

Profesional Pemberi Asuhan yang merawat Anda memiliki akses terhadap riwayat medis dalam rekam medis Anda. Selain itu, pada saat mengisi persetujuan umum (General Consent), Anda akan diminta untuk menuliskan nama dan nomor kontak keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat dan dapat diberikan akses terhadap isi rekam medis Anda (jika Anda mengizinkan). DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) Utama dan Ners hanya akan berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang Anda cantumkan namanya dalam persetujuan umum tersebut dan tidak akan menyampaikan informasi medis tentang diri Anda kepada orang lain selain yang Anda izinkan untuk mengetahui tentang kondisi medis Anda. Jika Anda tidak berkenan kondisi medis Anda diketahui oleh keluarga atau kerabat Anda, segera sampaikan mengenai hal ini kepada staf kami saat proses pendaftaran atau selama Anda dirawat.